RUANG LINGKUP :
Standar ini menetapkan tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung yang meliputi ketentuan - ketentuan, aspek konstruksi, proteksi dan penghunian, kriteria minimal untuk perancangan fasilitas jalan keluar yang aman. sehingga usaha mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran pada bangunan gedung dapat tercapai.
RINGKASAN :
Persyaratan Kinerja , Bangunan gedung mempunyai bagian atau elemen bangunan yang pada tingkat tertentu bisa mempertahankan stabilitas struktur selama terjadi kebakaran, dan dapat mencegah penjalaran asap kebakaran, dan perlu dipasang atau disediakan untuk menahan penyebaran api pada bukaan, sambungan-sambungan, tempat-tempat penembusan struktur untuk utilitas perlu dilindungi.
Selengkapnya di sini.
22 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kategori
download
(82)
USM
(81)
teknik sipil
(79)
school
(77)
polines
(70)
Gyananda Rasendriya Leksono
(45)
cas cis cus
(43)
blog
(22)
song
(16)
lyrics
(14)
earn cash
(13)
2014
(11)
travelling
(10)
MMX3
(9)
SE T700
(9)
source
(8)
2012
(7)
Al-Azhar 29
(7)
Cipta Prima Internusa
(7)
cepi
(7)
traffic
(7)
2015
(6)
jatisari
(6)
070707
(5)
GPJ
(4)
contest
(4)
lomba 2015
(4)
Faranindya Rafifa Leksono
(3)
SD Islam Al Azhar 29 BSB Semarang
(3)
juara
(3)
2011
(2)
2016
(2)
Lexoft
(2)
OSN
(2)
TKIA 29
(2)
application
(2)
belalang tempur
(2)
info rumah
(2)
lomba blog
(2)
onworkingtag
(2)
pitoe karya
(2)
telekomunikasi
(2)
#mathink
(1)
2009
(1)
2010
(1)
@lekson0
(1)
Donor Darah
(1)
KTV
(1)
MLTR
(1)
Microemulator
(1)
Opera Mini
(1)
Xenia
(1)
Yamaha Kompas Student Competition
(1)
bpjs kesehatan
(1)
business opportunities
(1)
chord
(1)
desain minimalis
(1)
dijaminmurah.com
(1)
domain
(1)
dream book
(1)
drum
(1)
estimator
(1)
gyan
(1)
hosting
(1)
mewarnai
(1)
pr
(1)
tjb
(1)
whatson
(1)
0 komentar:
Posting Komentar