"SUGENG RAWUH"

12 Maret 2009

Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Rumah Dan Gedung SNI 03-1726-2002 (revisi 1989)

RUANG LINGKUP:
Standar ini merupakan revisi dari SNI 03 -1726-1989 (Tata Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Rumah dan Gedung) yang meliputi; Ketentuan Umum, perencanaan umum struktur gedung, perencanaan struktur gedung tak beraturan, kinerja struktur gedung, pengaruh gempa pada struktur bawal, pengaruh gempa pada unsur sekunder, unsur arsitektur dan instalasi mesin listrik.

RINGKASAN :

Standar ini dimaksudkan sebagai persyaratan minimum perencanaan Syarat-syarat perencana struktur gedung tahan gempa yang ditetapkan dalam standar ini tidak berlaku untuk bangunan sebagai berikut: 1)gedung dengan sistem struktur yang tidak umum atau yang masih memerlukan pembuktian tentang kelayakannya; 2) gedung dengan sistem isolasi landasan (hase isolation) untuk meredam pengaruhi gempa terhadap struktur atas; 3) Bangunan Teknik Sipil seperti Jembatan, bangunan air, dinding, dan dermaga pelabuhan, anjungan lepas pantai dan bangunan non gedung lainnya; 4).Rumah tinggal satu tingkat dan gedung-gedung non-teknis lainnya.Standar ini bertujuan agar struktur gedung yang ketahanan gempanya direncanakan menurut standar dapat berfungsi:
a)Menghindari terjadinya korban jiwa manusia oleh runtuhnya gedung akibat gempa yang kuat;
b)Membatasi kerusakan gedung akibat gempa ringan sampai sedang, sehingga masih dapat diperbaiki;
c)Membatasi ketidak nyamanan penghuni gedung ketika terjadi gempa ringan sampai sedang;
d)Mempertahankan setiap saat layanana vital dari fungsi gedung.

Gempa ringan adalah Gempa yang kemungkinan terjadinya sekali saja atau dengan probilitas sekitar 60 % dalam kurun waktu umur gedung. Hal ini berarti bahwa untuk umur gedung biasa 50 tahun, periode ulang gempa ringan adalah 50 tahun juga. Standar ini menentukan pengaruh gempa rencana yang harus ditinjau dalam perencaan struktur gedung serta berbagai bagian dan peralatannya secara umum. Akibat pengaruh Gempa Rencana, struktur gedung secara keseluruhan harus masih berdiri, walaupun sudah berada dalam kondisis diambang keruntuhan. Gempa rencana ditetapkan mempunayi periode ulang 500 tahun, agar probilitas terjadinya terbatas pada 10 % selama umur gedung 50 tahun.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar