"SUGENG RAWUH"

19 Maret 2009

Tata Cara Pelaksanaan Mendirikan Bangunan Gedung SNI 03-1728-1989

RUANG LINGKUP :
Tata cara ini dimaksudkan untuk memberikan aturan-aturan dalam mendirikan bangunan yang meliputi segi-segi administratif, arsitektonis, konstruksi, penyehatan lingkungan, pelaksanaan, keselamatan kerja dan pemeliharaan, ancaman serta ketentuan-ketentuan peralihan.

RINGKASAN :
Mendirikan bangunan gedung memerlukan ijin, dimana permohonan ijin dapat diajukan secara tertulis. Penolakan suatu bangunan disebabkan pembangunan bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Persyaratan lingkungan bangunan meliputi pe-nentuan garis sepadan, larangan untuk mendirikan bangunan di luar garis sepadan, pelampauan batas yang diperkenankan, ruang kosong belakang bangunan, pembangunan sampai batas-batas persil dan jarak antara bangunan-bangunan, keadaan tanah tempat bangunan, sambungan persil dengan jalan, syarat-syarat keindahan, pemisah-pemisah dise-panjang halaman-halaman muka, dan pagar di sepanjang halaman belakang. Persyaratan bangunan ditetapkan untuk luas denah bangunan. Tinggi bangunan, ukuran-ukuran ruang, cahaya dan pembaharuan hawa, penerangan dan pembaharuan udara, pembaharuan udara mekanis, dan per-lengkapan keluar.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar