"SUGENG RAWUH"

12 Juni 2009

Tata Cara Pengecatan Logam SNI 03-2408-1991

RUANG LINGKUP :
Tata cara ini memuat tentang cara pengecatan pada permukaan logam dan cara penanggulangan terhadap kegagalan dalam pengecatan.

RINGKASAN :
Pengecatan logam adalah pelapisan permukaan dengan bahan cat untuk menahan karat, meniadakan warna dasar serta memberikan pandangan yang indah dan merupakan pertahanan terhadap pengaruh-pengaruh destruktif terhadap cuaca. Bahan cat yang diperlukan :
•Cat dasar (primer) dan cat antara (under coat) tidak boleh mengulit, mengandung
endapan, meng-gumpal, mengeras, adanya pemisahan warna dan bahan asing lain
dalam waktu 10 menit dapat mudah diaduk menjadi campuran yang serba sama.
•Cat tutup (top coat) menggunakan pengencer organik (alkyd, vinyl, epoxy, minyak,
phenolic, rubber base, polyurethan dan acrilic) tidak boleh ada gel, endapan keras kering, dan waktu pengeringan maksimum 6 jam.
Peralatan yang digunakan harus bersih dan kering yang terdiri dari kwas atau alat semprot angin, sikat kawat, lap bersih, pengaduk dari kayu atau besi, kertas amplas besi no. 3 atau amplas Duco No. 120 -800 dan kaleng kosong. Pelaksanaan pengecatan dilakukan sebagai berikut:
•Besi dan Baja baru (belum pernah dicat) dibersihkan dengan cara mencuci dengan
white spirit atau solvent kemudian di lap. Hilangkan karat dan kerak dengan cara
mengerok atau menggosok dengan sikat kawat atau sand blasting kemudian dilakukan
pengecatan dengan cat dasar, cat antara dan cat tutup.
•Besi dan Baja yang sudah pernah di cat, dibersihkan permukaan dari kotoran, di kerok
dengan sikat kawat atau sand blasting bagian bagian cat yang telah rusak, kemudian
pengecatan dengan cat dasar, cat antara dan cat tutup.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar