"SUGENG RAWUH"

12 Juni 2009

Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah Dan Gedung SNI 03-2407-2002

RUANG LINGKUP :
Tata cara ini memuat cara pengecatan kayu yang berhubungan dengan udara luar dan penanggulangan kegagalan dalam pengecatan.

RINGKASAN:
Tata Cara ini merupakan Revisi dari Standar Nasional Indonesia (SNI) nomor 03-2407-1991, Tata cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung. Cat tutup kayu adalah suspensi yang campuran utamanya terdiri dari bahan pengikat yang larut dalam
pelarut organik, pigment dan bahan pelarut organik, sedangkan cat dasar kayu adalah cat yang fungsi utamanya mengisi pori-pori dan memberikan dasar yang baik untuk lapis-lapis cat berikutnya.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar