"SUGENG RAWUH"

03 April 2009

Tata Cara Perencanaan Dan Perancangan Bangunan Radiologi Dl Rumah Sakit SNI 03-2395-1991

RUANG LINGKUP :
Tata cara ini memuat persyaratan perencanaan dan perancangan bangunan radiologi di rumah sakit yang mencakup aspek-aspek arsitektur, struktur/ konstruksi, bahan bangunan, utilitas, sistem pengamanan dan sistem pengawasanya.

RINGKASAN:

Unit Radiologi yang terdapat pada rumah sakit membutuhkan beberapa ruang utama yaitu ruang penyinaran, ruang operator, kamar gelap, ruang sanitasi, ruang baca film dan ruang perencanaan dosis. Selain ruang utama diperlukan pula ruang administrasi yang mencakup antara lain ruang tata usaha, ruang tunggu pasien, ruang kerja dokter, dan lain sebagainya. Lingkungan lokasi harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar