"SUGENG RAWUH"

03 April 2009

Tata Cara Perencanaan Dan Perancangan Bangunan Kedokteran Nuklir Di Rumah Sakit SNI 03-2394-1991

RUANG LINGKUP :
Tata cara ini memuat tentang persyaratan perencanaan bangunan radiasi khususnya bangunan kedokteran nuklir; menyangkut aspek-aspek lingkungan, arsitektur, struktur/konstruksi, bahan bangunan, utilitas, sistem pengamanan dan sistem pengawasanya.

RINGKASAN :
Unit kedokteran nuklir umumnya terdapat di rumah sakit kelas A dan kelas B yang terdiri dari beberapa ruang utama seperti ruang studio invivo, studio invitro, radioaktif, perawatan/isolasi terapi, cuci dan dekontaminasi serta ruang pengelolaan limbah radioaktif. Selain itu ada ruang administrasi seperti ruang tata usaha, tunggu pasien, dokter, sekretaris, kepala unit kedokteran nuklir, pertemuan, lobby dan kamar kecil untuk tamu dan dokter. Persyaratan lingkungan lokasi harus sesuai dengan peraturan-peraturan yang menyangkut keselamatan dan kesehatan;

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar