"SUGENG RAWUH"

22 Maret 2009

Tata Cara Perencanaan Llingkungan Perumahan Di Perkotaan SNI 03-1733-2004 Revisi SNI 03-1733-1989

RUANG LINGKUP :
Standar ini menetapkan Tata cara perencanaan lingkungan perumahan di perkotaan, yang meliputi ketentuan umum untuk perencanaan sarana lingkungan; sarana hunian, sarana pendidikan, sarana kesehatan, sarana dagang dan niaga, sarana pemerintahan dan pelayanan umum, sarana budaya dan rekreasi, sarana peribadatan, sarana ruang terbuka dan olahraga dan ketentuan umum untuk perencanaan prasarana dan utilitas lingkungan yang meliputi jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air bersih, jaringan air limbah, jaringan sampah, jaringan listrik, jaringan telepon, serta jaringan transportasi lokal.

RINGKASAN :
Standar ini adalah revisi dari SNI 03-1733-1989, merupakan model untuk: menetapkan sistem perencanaan yang memudahkan proses pembangunan perumahan dan permukiman khususnya di lingkungan baru dan area terbangun perkotaan; dan mengembangkan kode/standar/ pedoman perencanaan baik di tingkat Pusat, dan khususnya di Provinsi dan Daerah (Kota/Kabupaten); Perkotaan adalah satuan permukiman bukan pedesaan yang berperan di dalam satuan wilayah pengembangan dan atau wilayah nasional sebagai simpul jasa, menurut pengamatan tertentu pemerin¬tahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar