"SUGENG RAWUH"

22 Maret 2009

TATA CARA PERENCANAAN BETON BERTULANG DAN STRUKTUR DINDING BERTULANG UNTUK RUMAH DAN GEDUNG SNI 03-1734-1989

RUANG LINGKUP:
Tata cara ini memuat persyaratan perencanaan serta pendetailan portal dan dinding geser beton bertulang untuk perencanaan tiang pondasi terhadap beban lateral yang memenuhi syarat perencanaan tahan gempa untuk rumah dan gedung.

RINGKASAN:

Semua dinding harus dilaksanakan dengan cara dan dari bahan-bahan yang ditentukan dalam spesifikasi bahan bangunan kecuali syarat-syarat yang lebih ketat, diuraikan dalam tata cara ini. Seperti untuk dinding bata merah: lebar bata merah tidak boleh kurang dari 9 cm dan harus dicuci hingga bebas dari debu, plesteran dan adukan harus terbuat paling sedikit 1 bagian semen dan 6 bagian pasir, bata merah harus dipasang pada komponen yang penuh, tebal plesteran minimum 1 cm. Demikian pula untuk pekerjaan dinding batako. persyaratannya sebagaimana tertentu dalam tata cara ini. Beton dan baja tulangan untuk pembuatan kolom praktis harus memenuhi ketentuan dalam peraturan beton.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar