"SUGENG RAWUH"

24 Maret 2009

Tata Cara Perencanaan Dan Pemasangan Sarana Jalan Keluar Untuk Penyelamatan Terhadap Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung SNI 03-1746-2000

RUANG LINGKUP :
Standar ini menetapkan pedoman untuk keselamatan jiwa dari bahaya kebakaran.
Ketentuan-ketentuannya juga akan membantu keselamatan jiwa dari keadaan darurat yang
serupa.
Standar ini mencakup aspek konstruksi, proteksi dan penghunian, untuk meminimalkan
bahaya kebakaran terhadap jiwa, termasuk asap, gas dan kepanikan.
Standar ini menetapkan kriteria minimal untuk perancangan fasilitas jalan keluar yang aman, sehingga memungkinkan penghuni menyelamatkan diri dengan cepat dari dalam bangunan, atau bila dikehendaki ke dalam daerah aman di dalam bangunan.

RINGKASAN :
Koridor yang digunakan sebagai akses eksit dan melayani suatu daerah yang memiliki beban hunian lebih dari 30 perlu dipisahkan dari bagian lain dari bangunan dengan dinding yang mempunyai tingkat ketahanan api 60/ 60/ 60 atau sesuai SNI 03-1736-2000 tentang tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
Apabila eksit disyaratkan terpisah dari bagian lain bangunan, konstruksi pemisah harus memenuhi ketentuan yaitu pemisah mempunyai tingkat ketahanan api sedikitnya 60/ 60/ 60 atau sesuai SNI 03-1736-2000 pada eksit yang menghubungkan tiga lantai atau kurang, sedangkan yang menghubungkan empat lantai atau lebih pemisah mempunyai tingkat ketahanan api sedikitnya 120/ 120/ 120 atau sesuai SNI 03-1736-2000.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar