"SUGENG RAWUH"

18 April 2009

Tata Cara Perencanaan Umum Krib Dl Sungai SNI 03-2400-1991

RUANG LINGKUP :
Tata cara ini untuk melengkapi buku Tata Cara Perencanaan Hidrologi dan Hidraulika Bangunan di Sungai (SNI 1742-1989-F), khususnya mengenai pengarah arus (krib) atau pelindung tebing tidak langsung dengan ketentuan-ketentuan yang mencakup kriteria penggunaan krib, penentuan jenis dan penempatan krib, perencanaan teknik, pengujian model dan ketentuan pelaksanaan dan pemantauan serta tata cara ini dipakai bersama standar spesifik lain yang berlaku.

RINGKASAN :

Metode ini dimaksudkan sebagai acuan dan pegangan dalam membuat perencanaan teknik krib yang aman dan berfungsi dengan baik serta berwawasan lingkungan juga untuk menanggulangi kerusakan akibat arus dan dapat melestarikan bangunan di sungai.
Materi yang disajikan dalam tata cara ini meliputi beberapa pengertian yang terkait, data dan informasi yang berupa rencana teknik krib yang diperoleh dari data dan informasi kegiatan survai dan investigasi, lapangan, yang merupakan bagian dari fungsi manajemen teknik (SIDKOP), adapun hasil survai dan investigasi ini berupa keadaan morfologi sungai dan karakteristik sungai, perkiraan daerah krib, kerusakan atas bangunan yang akan dilindungi, perkiraan pola aliran di daerah krib dan kemudahan dalam mendapatkan bahan bangunan.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar