"SUGENG RAWUH"

18 April 2009

Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami Pada Bangunan Gedung SNI 03-2396-2001

RUANG LINGKUP :
Standar tata cara perancangan sistem pencahayaan alami pada bangunan gedung ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para perancang dan pelaksana pembangunan gedung di dalam merancang sistem pencahayaan alami siang hari dan bertujuan agar diperoleh sistem pencahayaan alami siang hari yang sesuai dengan syarat kesehatan, kenyamanan dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.

RINGKASAN :

Beberapa hal yang diatur dalam Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan Alami pada Bangunan Gedung adalah sebagai berikut:
•Perbandingan tingkat pencahayaan alami di dalam ruangan dan pencahayaan alami pada bidang datar di lapangan terbuka ditentukan oleh hubungan geometris antara titik ukur dan lubang cahaya, ukuran dan posisi lubang cahaya, distribusi terang langit, dan bagian langit yang dapat dilihat dari titik ukur.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar