"SUGENG RAWUH"

22 Maret 2009

Tata Cara Perencanaan Sistem Proteksi Pasif Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran Pada Bangunan Gedung SNI 03-1736-2000 (Revisi SNI 03-1736-1989)

RUANG LINGKUP :
Standar ini menetapkan tata cara perencanaan sistem proteksi pasif untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung yang meliputi ketentuan - ketentuan, aspek konstruksi, proteksi dan penghunian, kriteria minimal untuk perancangan fasilitas jalan keluar yang aman. sehingga usaha mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran pada bangunan gedung dapat tercapai.

RINGKASAN :
Persyaratan Kinerja , Bangunan gedung mempunyai bagian atau elemen bangunan yang pada tingkat tertentu bisa mempertahankan stabilitas struktur selama terjadi kebakaran, dan dapat mencegah penjalaran asap kebakaran, dan perlu dipasang atau disediakan untuk menahan penyebaran api pada bukaan, sambungan-sambungan, tempat-tempat penembusan struktur untuk utilitas perlu dilindungi.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar