"SUGENG RAWUH"

19 Maret 2009

Tata Cara Keamanan Bendungan SNI 03-1731-1989

RUANG LINGKUP :
Tata cara ini berlaku untuk bendungan dengan tinggi 15 m atau lebih diukur dari dasar lembah terdalam dengan tampungan sekurang-kurangnya 100.000 m3. atau bendungan setinggi kurang dari 15 m yang volume air waduknya sekurang-kurangnya 500.000 m3 atau bangunan penahan air lainnya.

RINGKASAN :
Metode ini dimaksudkan sebagai acuan dan pegangan dalam kegiatan desain, konstruksi, eksploitasi, pemeliharaan dan penghapusan bendungan serta pengawasan kegiatan, untuk menjamin keamanan bendungan.
Desain mencakup antara lain, mengenai desain hidrologi dan hidraulik, desain struktur, pemantauan, perencanaan dan desain waduk, petunjuk inspeksi keamanan, rencana darurat dan tata cara, aspek keamanan desain yang berkaitan dengan sungai perbatasan dan pengesahan desain.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar