"SUGENG RAWUH"

29 Maret 2009

Tata Cara Dasar Koordinasi Modular Untuk Perancangan Bangunan Rumah dan Gedung SNI 03-1963-1990

RUANG LINGKUP :
Tata cara ini meliputi persyaratan teknis dalam merencanakan rumah dan gedung
dengan menggunakan koordinasi modular untuk mewujudkan rencana teknis yang
optimal.

RINGKASAN :

Persyaratan-persyaratan teknis yang menjadi dasar Koordinasi Modular adalah:
Ukuran arah horisontal dan vertikal bangunan rumah dan gedung harus berdasarkan
multimodul.
Ukuran komponen, elemen dan bangunan rumah dan gedung, mengikuti ketentuan
dalam standar mengenai koordinasi modular.
Ukuran - ukuran berguna dari setiap produk komponen dan elemen bangunan non
struktural harus memungkinkan penggantian komponen atau elemen bangunan dengan
jenis lain.

Selengkapnya di sini.

0 komentar:

Posting Komentar