"SUGENG RAWUH"

18 Februari 2009

Studi Kelayakan Jembatan

Pd. T-19-2005-B
Pedoman studi kelayakan proyek jalan dan jembatan ini dipersiapkan oleh Sub Panitia Teknik Bidang Prasarana Transportasi, melalui Gugus Kerja Bidang Ekonomi Transportasi. Pedoman ini diprakarsai oleh Direktorat Bina Teknik, Direktorat Jenderal Tata Perkotaan dan Tata Perdesaan, Departemen Pekerjaan Umum.
Studi kelayakan merupakan bagian akhir dari tahapan evaluasi kelayakan proyek, untuk menilai tingkat kelayakan suatu alinyemen pada koridor yang terpilih pada pra studi kelayakan, dan untuk menajamkan analisis kelayakan bagi beberapa alternatif rute terpilih yang diusulkan.
Pedoman ini disusun dalam rangka mewujudkan pembangunan jalan yang efektif di lingkungan Kabupaten/Kota di Indonesia, sehingga dapat mendorong terciptanya optimalisasi dan efisiensi anggaran pembangunan melalui suatu teknik perencanaan yang terstruktur dan terukur.
Pedoman ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam penyusunan studi kelayakan proyek jalan dan jembatan.
Pedoman ini telah mengakomodasi masukan dari Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi, Instansi Pusat/Daerah, anggota Gugus Kerja Bidang Ekonomi Transportasi, anggota Sub Panitia Teknik Bidang Prasarana Transportasi dan anggota Panitia Teknik Bidang Konstruksi dan Bangunan.
Tata cara penulisan pedoman ini mengacu pada pedoman dari Badan Standardisasi Nasional No. 8 tahun 2000.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah RI No. 25 tahun 2000 tentang kewenangan dan fungsi Pemerintah dalam menunjang pelaksanaan pembangunan dan pengembangan prasarana dan sarana jalan dan jembatan, maka salah satu bentuk konkret dari fungsi tersebut adalah menyusun dan mensosialisasikan terhadap norma, standar, pedoman dan manual (NSPM), yang salah satunya adalah pedoman teknis studi kelayakan proyek jalan dan jembatan.
Maksud dan tujuan pedoman studi kelayakan proyek jalan dan jembatan ini adalah untuk mengatur tindak lanjut dan menganalisis secara lebih rinci alinyemen pada koridor yang terpilih pada pra studi kelayakan. Apabila tahapan pra studi kelayakan belum dilaksanakan, maka lingkup kegiatannya meliputi gabungan dari kedua studi tersebut, yaitu pra studi kelayakan dan studi kelayakan.
Dalam pelaksanaannya, pedoman studi kelayakan ini menggunakan metode pendekatan pembandingan kondisi dengan proyek (with project) dan tanpa proyek (without project), serta atas dasar pendekatan kebijakan publik.
Ada beberapa perbedaan antara pedoman studi kelayakan dengan pedoman pra studi kelayakan. Dalam studi kelayakan, data yang diperlukan berupa data sekunder dan primer, sedangkan dalam pra studi kelayakan hanya dibutuhkan data sekunder. Selain itu juga ketentuan teknis yang mengatur tingkat kedalaman aspek-aspek yang ditinjau dan dianalisis juga berbeda, dalam studi kelayakan diperlukan survai-survai yang lebih detail dan analisis-analisis dengan pendekatan secara lebih akurat dengan menggunakan model, sedangkan dalam pra studi kelayakan hanya memerlukan survai pendahuluan (ground checking) saja.

Studi Kelayakan Proyek Jalan dan Jembatan
1 Ruang lingkup
Pedoman studi kelayakan proyek jalan dan jembatan ini mencakup ketentuan umum, ketentuan teknis, dan cara pengerjaan studi kelayakan proyek jalan dan jembatan, baik untuk kegiatan peningkatan maupun pembangunan jalan dan jembatan.
Pedoman ini mengatur tentang tindak lanjut dari kegiatan pra studi kelayakan untuk menganalisis secara lebih rinci beberapa alternatif rute terpilih yang diusulkan. Untuk proyek-proyek yang hanya melakukan studi kelayakan tanpa melalui kegiatan pra studi kelayakan, maka pelaksanaannya menggunakan kedua pedoman tersebut.
2 Acuan normatif
a. Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan;
b. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang;
c. Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
d. Peraturan Pemerintah RI Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan;
e. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan;
f. Peraturan Pemerintah RI Nomor 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (RTRWN);
g. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan Hidup (AMDAL);
h. RSNI.T-14-2004, Pedoman Perancangan Struktur Beton untuk Jembatan; i. Pt.T-01-2002-B, Pedoman Perencanaan Tebal Perkerasan Lentur; j. Pd.T-19-2004-B, Pedoman Pencacahan Lalulintas.

Selengkapnya di sini

0 komentar:

Posting Komentar